Beranda / /

  • Kemenkes Jelaskan Pengadaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Kemenkes Jelaskan Pengadaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.